Perubahan UU MD3 Harus Benar-Benar Berkualitas

23-01-2013 / BADAN LEGISLASI

Anggota Badan Legislatif DPR RI (Baleg), Buchori Yusuf (F-PKS) menjelaskan mengapa Dewan mengubah UU MD3. Menurutnya, Dewan menginisiatif perubahan UU MD3, semangatnya adalah untuk mereformasi lembaga DPR yang memiliki fungsi terbesar, sebagaimana diamanatkan UUD yaitu membentuk UU.

Hal tersebut disampaikan Buchori Yusuf saat Rapat Kerja dengan Kementerian PAN/Reformasi Birokrasi terkait masukan bagi pembahasan perubahan UU MD3 yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Anna Mu'awanah, di Ruang Rapat Baleg, beberapa hari lalu.

Menurutnya fungsi membentuk UU tersebut belum terlaksana dengan baik dan belum difungsikan dengan baik.

Salah satu hasil kajian, menyatakan karena ada persoalan yang sangat mendasar terkait dengan keaparatan. “Inilah relevansinya dengan Kementerian PAN/Reformasi Birokrasi. Posisi yang kemudian dibutuhkan DPR sesungguhnya, secara ruang lingkup berbeda dengan eksekutif,” kata Buchori.

Dijelaskan Buchori, jika eksekutif itu sebagai lembaga pelaksana, sedangkan legislatif merupakan yang memberikan dan membentuk suatu tata aturan yang harus dilaksanakan oleh eksekutif. Dengan demikian, watak dari pekerjaannya pun berbeda. Oleh karena itu, orang yang dibutuhkan pun berbeda.

“Kaitan dengan itu semua, kami memandang bahwa ruang yang diberikan hanya ada dua kesempatan sebagaimana paparan dari Kementerian PAN, yaitu PNS dan Pegawai Tidak Tetap. Kami belum melihat bahwa itu bisa mengakomodasi terhadap semangat reformasi keparlemenan kita untuk bisa berjalan lebih cepat,” tegasnya.

Buchori menilai banyak sekali orang pintar yang masuk PNS, namun kemudian kepintarannya tidak terpakai. Ini mekanisme birokrasi yang panjang yang sebenarnya. Tentunya, kata Buchori, Dewan ini menghindari jebakan-jebakan yang seperti itu.

Kemudian untuk Pegawai Tidak Tetap, timbul pertanyaan bagaimana nasibnya di masa depan. Sementara, DPR ingin meng-hire orang-orang baik dan pintar yang memiliki sifat kontinyu untuk wilayah-wilayah yang mapan dan baik.

“Bagaimana jika DPR ini tidak memiliki sistem kearsipan yang baik, atau jika DPR tidak memiliki lembaga riset yang baik. Kami tidak membayangkan, bagaimana untuk sampai 20 tahun mendatang,  kualitas pembuatan UU akan seperti ini,” paparnya.

Mengapa sesungguhnya proses pembuatan perundang-undangan kita sering tumpang tindih, tidak berkualitas dan tidak memberikan solusi kepada publik. Menurut Buchori hal ini karena persoalan-persoalan SDM atau persoalan masalah sistem.

“Kalau setiap masa periode DPR ganti orangnya, kapan kita memiliki DPR yang berkualitas? Padahal posisi legislator itu adalah politisi, bukan praktisi,” imbuhnya.

Artinya politisi, bahwa ketika input kepada DPR tidak berkualitas. Otomatis kebijakan yang akan diambil pun tidak berkualitas. “Kami ingin melihat, bagaimana relevansi Kementerian PAN memberikan masukan terkait semangat kami ini. Apakah ruang kami cukup dengan PNS dan Pegawai Tidak Tetap. Adakan ruang lain, dimana dan dalam aturan seperti apa,” katanya.

Jika memang hal ini terkait dengan UU lain, Buchori minta Kementerian PAN menunjukkan UU mana yang harus dirubah. Buchori mengingatkan, bahwa semangatnya adalah bagaimana memberikan ruang bekerja  secara profesional, memberikan pelayanan kepada publik yang sesungguhnya.

Sementara, Subyakto (F-PD) menyatakan Perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) harus benar-benar berkualitas. “Jangan sampai UU MD3 ini hanya menyoroti tentang anggota DPR saja, karena secara detail pengawasan anggota dewan, diawasi oleh fraksinya masing-masing,” kata Subyakto.

Sedangkan teman satu fraksi SubyaktoGuntur, menyatakan bahwa UU MD3 juga sedikit banyak mengakomodir kepentingan lembaga negara yang lain, dimana setelah mengalami empat kali perubahan amandemen dimana hak-hak dan wewenangnya menjadi berkurang dengan adanya kedaulatan yang diserahkan sepenuhnya kepada rakyat dan pembagian kekuasaan.

“Jika UU MD3 ini akan mengulang-ulang wewenang yang sudah didistribusikan dalam empat kali amandemen, akan berkepanjangan,” jelasnya. (sc)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...